Senin, 20 Mei 2013

Browse: Home / / Khitan Perempuan Dalam Islam

Khitan Perempuan Dalam Islam

Apa yang dipotong dari khitan perempuaP

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalaH
kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayamK
Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannyB
secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khita>
pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vaginB
perempuanK

Hukum Khitan Untuk PerempuaP

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagia>
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja da>
tidak ada yang mengatakan wajibK

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebuN
disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahka>
kekuatannyaK

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu MundziP
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalaH
khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. SemuB
hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemahK

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi ‘Atiyah r.a.
Q


Rasulllah bersabda kepadanya:”Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan janga>
berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebiH
menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dar@
Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semuB
riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatka>
hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu HajaP
dalam kitab Talkhisul KhabirK

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu HajaP
meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam Ahma?
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuanK

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjunO
Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidaA
diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang serinO
mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiriK

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalaE
melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotonO
bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-SabbaO
dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khita>
perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalaha>
tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tap@
juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuanQ
termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan salura>
rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “Khitan Fir’aun”
K
Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulka>
dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, sepert@
menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahka>
sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabka>
berbagai pernyakit kelamin pada perempuanK

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pu>
Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuanK
Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharama>
tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalaE
melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisB
dipastikan keharaman tindakan tersebutK

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporeP
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempua>
secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masiH
bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan denga>
tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak adB
hadist sahih yang melandasinyaK

Kapan Waktu khitaP


Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajiG
melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yanO
merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhiK

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yanO
baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelaH
kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengataka>
sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mula@
diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 har@
hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa RasulullaH
s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu jugB
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hariK

Apa Manfaat Khitan Bagi Perempuanc

DR. Al-Bar dalam makalahnya, dalam sebuah pembahasan tentang khita>
perempuan kepada al-Majma’ al Fiqhy pada Rabithah al “Alam al Islamy di Makkah aD
Mukarramah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh al-sunnah mengandunO
banyak manfaat. Ada beberapa hikmah khitan perempuan, antara lain:

1) Khitan dapat menstabilkan/menetralisir nafsu seks laki-laki dan perempuan yanO
dikhitanK
2) Khitan dapat mencegah timbulnya aroma yang tidak baik yang timbul dar@
cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi penis dan colum yanO
menutupi klitoris)
K
3) Khitan dapat mencegah infeksi saluran kencingK
4) Khitan dapat mencegah infeksi pada vaginaK

Sedangkan manfaat khitan dari tinjauan syariah adalah:
1) Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi SaR
2) Thaharah (sucip
3) Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidaA
sesuai dengan syariah dan mendatangkan dhararK
4) Meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadatK
5) Memelihara aspek social dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitanK

Itulah antara lain manfaat khitan perempuan. Bohong besar, jika khitan perempua>
dikatakan tidak ada manfaatnya. Percayalah dengan hadits Rasulullah Saw: khita>
perempuan yang dilakukan tidak dengan berlebihan, hanya memotong sedikit, dapaN
menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suamiK

Walimah KhitaP

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadl@
Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu
:
1) Walimatul Urush untuk pernikahant
2) Walimatul I’dzar untuk merayakan khitant
3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anakt


4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon jugB
digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayit
5) Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauhQ
tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yanO
di rumah disebut walimah tuhfaht
6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah barut
7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; da>
8) Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuA
menjamu sanak saudara dan handai taulanK

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawaw@
menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnaH
memenuhi undangan seperti undangan lainnyaK
Sekian pembahasan mengenai khitan perempuan, semoga bisa bermanfaat
Wassalam Wr.WG .........................

0 komentar:

Posting Komentar