Kamis, 20 Juni 2013

Browse: Home / / Check out this picasion.com animation:

Check out this picasion.com animation:

Check out this picasion.com animation:: Picasion.com GIF maker

free download mp3,movie,3gp,image,berita olahraga dll..

Senin, 20 Mei 2013

Browse: Home / / Mengapa Berhubungan Badan Suami Istri MenjadiIbadah & Berpahala

Mengapa Berhubungan Badan Suami Istri MenjadiIbadah & Berpahala

Sungguh Betapa Islam sangat melindungiwanita. Bukan hanya melindungi, tapi juga memuliakannya. Bahkan dalam urusantempat tidur sekalipun. Dalam soal berhubungan badan pun tidak semata-mataurusan penyaluran kebutuhan biologis dan mendapatkan keturunan semata. Tapilebih dari itu, berhubungan badan dengan istri bagi seorang Muslim adalah ibadah.Dan semua ibadah, adalah pahala.
“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalahsedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengansyahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalianbersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jikakalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala’,” (HR.Muslim no. 1006).
Berdasarkan hadits di atas, mayoritas ulama berpendapat bahwa pahala seorangpria yang menyetubuhi istri atau budaknya bisa diraih jika didasari niat yang sholeh,yaitu untuk menjaga dirinya atau pula pasangannya agar tidak terjerumus dalamyang haram. Atau jima’ tadi diniatkan untuk menunaikan hak dari pasangannyadengan cara yang ma’ruf sebagaimana yang diperintahkan. Atau hubungan badantadi bertujuan untuk mencari keturunan sehingga anak-anaknya kelak bisamewariskan ilmu orang tuanya dan bisa semakin menyemarakkan Islam. Inilahniatan-niatan sholeh yang dimaksud.
Baca juga adab jimak (hubungan suami istri) dalam islam!
Lantas bagaimana jika hubungan badan tersebut hanya ingin memuaskan nafsusyahwat dengan istri atau budak, tidak diniatkan dengan niatan sholeh sepertidicontohkan di atas? Hal ini terdapat khilaf (beda pendapat) di antara para ulama.Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa keadaan seperti itu tetap
mendapatkan pahala. Sebagian lainnya mengatakan tidak. Yang lebih tepat dalamhal ini adalah pendapat terakhir, yaitu tidak mendapati pahala karena tidak didasariniat yang sholeh saat berhubungan badan. Dalil penguatnya di antaranya adalahhadits berikut,
“Jika seorang muslim berinfak pada keluarganya dengan maksud meraih pahaladari Allah, maka itu dinilai sedekah,” (HR. Bukhari no. 5351). Imam Nawawirahimahullah berkata bahwa yang dimaksud hadits ini adalah sedekah dan infaksecara umum dengan syarat ingin mengharap wajah Allah (Al Minhaj Syarh ShahihMuslim, 7/88). Para ulama yang mengatakan mesti dengan niatan sholeh berkata,“Jika pada infak yang wajib saja disyaratkan meraih pahala Allah, bagaimana lagidengan jima’ yang asalnya mubah?” Sehingga hal ini menunjukkan bahwa jima’yang bisa berpahala adalah jika diniatkan meraih pahala atau didasari niatan sholehdan tidak sekadar melampiaskan syahwat belaka.

Browse: Home / / Pendidikan Islam Adab dan Cara Berhubungan Intim (Sex) Dalam Islam

Pendidikan Islam Adab dan Cara Berhubungan Intim (Sex) Dalam Islam

A. Adab Sebelum Hubungan Se[
1. Menikahadalah syarat mutlak untuk dapat melakukan hubungan intim secara Islam,Menikah juga harus sesuai syarat dan rukunnya agar sah menurut islam.Syarat dan Rukun pernikahan adalah : Adanya calon suami dan istri, wali,dua orang saksi, mahar serta terlaksananya Ijab dan Kabul. Mahar harussudah diberikan kepada isteri terlebih dahulu sebelum suami menggauliisterinya sesuai dengan sabda Rasullullah SAW:“.Ibnu Abbas berkata: Ketika
Ali menik·  dengan Fatima, Rasululla Sallallaau ‘alaii wa Sallambersabda kepadanya: “Berikanla sesuatu kepadanya.” Ali menjawab: Akutidak mempunyai apa-apa. Beliau bersabda: “Mana baju besi buatanHutomiyya milikmu?”. Riwayat Abu Dawud dan Nasa’i. Hadits shahihmenurut Hakim.Ini artinya Ali harus memberikan mahar dulu sebelum“mendatangi” FathimahDalam Islam, setiap Jima’ yang dilakukan secara sahantara suami dengan isteri akan mendapat pahala sesuai dengan SabdaRasullullah sallahu alaihi wassalam:“Dalam kemaluanmu itu ada sedeka.”Saabat lalu bertanya, “Waai Rasululla, apaka kita mendapat paaladengan menggauli istri kita?.” Rasululla menjawab, “Bukanka jika kalian
menyalurkan nafsu di jalan yang aram akan berdosa? Maka begitu jugasebaliknya, bila disalurkan di jalan yang alal, kalian akan berpaala.” (HR.Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Khuzaimah)Jadi Sungguh sangat beruntungbagi yang sudah menikah karena akan mendapat pahala jika jima’ dengansuami/istrinya sendiri , beda jika belum menikah jima’ akan menjadi dosa danterkena hukum zina yang merupakan dosa terbesar no.2 setelah dosa sirik.Zina tidak saja akan mendapatkan dosa tapi juga Penyakit lahir maupun batinyaitu penyakit batin/jiwa (enggan menikah) dan penyakit lahir berbahayaseperti AIDS yang berbahaya karena belum ada obatnya yang cesplengsehingga penderitanya seperti tervonis menunggu mati dll.Menikah sangatbanyak kebaikannya yaitu: Menikah sangat dianjurkan Allah & RasullullahSAW, menikah akan mendapatkan hak untuk ditolong Allah, dapatmemperbaiki akhlak, meluaskan rezeki, menambah keluhuran/ kehormatandan yang pasti anda telah berhasil mengalahkan setan dkk karena orang yangmenikah telah berubah menjadi orang yang penuh dengan pahala dan jikaberibadahpun akan berlipat –lipat pahalanya dibandingkan ibadahnya saatmembujangSalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang suda berkeluargalebi baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan ole jejaka (atau perawan)”
(HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)Sabda Rasulullahsaw,”Tiga orang yang memiliki ak atas Alla menolong mereka : seorangyang berjiad di jalan Alla, seorang budak (berada didalam perjanjian antaradirinya dengan tuannya) yang menginginkan penunaian dan seorang menikayang ingin menjaga keormatannya.” (HR. Amad, Tirmidzi, Ibnu Maja danHakim dari adits Abu Hurairo) Rasululla SAW bersabda : Kawinkanlaorang-orang yang masi sendirian diantaramu. Sesunggunya, Alla akanmemperbaiki aklak, meluaskan rezeki, dan menamba keluuran mereka(Al Hadits).Jadi jangan sampai ditipu mentah-mentah oleh setan untuk tidakada keinginan / menunda nikah dengan lebih menyukai pacarankarena“Sunggu kepala sala seorang diantara kamu ditusuk dengan jarumdari besi lebi baik, daripada menyentu wanita yang tidak alal baginya” (HR.Tabrani dan Baiaqi) Rasululla SAW. bersabda : “Seburuk-buruk kalian,adala yang tidak menika, dan seina-ina mayat kalian, adala yang tidakmenika” (HR. Bukhari).Jika ada orang yang enggan menikah karena alasanmateri seperti penghasilan belum, tidak ada biaya atau miskin dllrenungkanlah firman Allah SWT yang pasti benar dalam Al Quran S. An Nuurayat 32:Dan nikakanla orang-orang yang sendirian di antara kamu, danorang-orang yang patut (menika) dari amba-amba saayamu yangperempuan. Jika mereka miskin Alla akan memampukan mereka dengankurnia-Nya. Dan Alla Maa luas (pemberian-Nya) lagi Maa Mengetaui.(QS.An Nuur 32) Bagi yang suda mampu memberi nafka tapi belummaumenika simakla: Sabda Rasululla saw.: Waai kaum pemuda! Barangsiapa di antara kamu sekalian yang suda mampu memberi nafka, maka
endakla ia menika, karena sesunggunya menika itu lebi dapatmenaan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Danbarang siapa yang belum mampu, maka endakla ia berpuasa, karenapuasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
2. Memilih Hari dan Waktu yang baik untuk jima’Semua hari baik untuk jima’ tapi hari yang terbaik untuk jima’ dan ada
keterangannya dalam hadist adalah hari Jumat sedangkan hari lain yang adamanfaatnya dari hasil penelitian untuk jima’ adalah hari Kamis. Sedangkanwaktu yang disarankan oleh Allah SWT untuk jima adalah setelah sholat Isyasampai sebelum sholat subuh dan tengah hari sesuai firman Allah dam suratAn Nuur ayat 58.Hai orang-orang yang beriman, endakla budak-budak(lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligdiantara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu ari) yaitu:sebelum salat subu, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu ditenga ari dan sesuda sesuda salat Isya’. (Itula) tiga ‘aurat bagi kamu.Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)itu . Mereka melayani kamu, sebagian kamu (ada keperluan) kepadasebagian (yang lain). Demikianla Alla menjelaskan ayat-ayat bagi kamu.Dan Alla Maa Mengetaui lagi Maa Bijaksana. (QS. 24:58)Melihat kondisidiatas maka hari dan waktu terbaik untuk jima adalah : Hari Kamis Malamsetelah Isya dan Hari Jumat sebelum sholat subuh dan tengah hari sebelumsholat jumat. Hal ini didasarkan pada Hadist berikut:Barang siapa yangmenggauli isterinya pada ari Jumat dan mandi janaba serta bergegas pergimenuju masjid dengan berjalan kaki, tidak berkendaraan, dan setela dekatdengan Imam ia mendengarkan kutba serta tidak menyia-nyiakannya,maka baginya paala untuk setiap langka kakinya seperti paala amalselama setaun,yaitu paala puasa dan solat malam didalamnya (HR AbuDawud, An nasai, Ibnu Maja dan sanad adist ini dinyatakan sai) Dari AbuHuraira radliyallu ‘anu, dari Rasululla sallallau ‘alaii wasallambersabda, Barangsiapa mandi di ari Jum’at seperti mandi janaba, kemudiandatang di waktu yang pertama, ia seperti berkurban seekor unta. Barangsiapayang datang di waktu yang kedua, maka ia seperti berkurban seekor sapi.Barangsiapa yang datang di waktu yang ketiga, ia seperti berkurban seekorkambing gibas. Barangsiapa yang datang di waktu yang keempat, ia sepertiberkurban seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang di waktu yang kelima,maka ia seperti berkurban sebutir telur. Apabila imam tela keluar (danmemulai kutba), malaikat adir dan ikut mendengarkan dzikir (kutba).”(HR. Bukari no. 881 Muslim no. 850).Pendapat di atas juga mendapatpenguat dari riwayat Aus bin Aus radliyallah ‘anhu yang berkata, “Akumendengar Rasululla sallallau ‘alaii wasallam bersabda: “Barangsiapamandi pada ari Jum’at, berangkat lebi awal (ke masjid), berjalan kaki dantidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkankutbanya, dan tidak berbuat laga (sia-sia), maka dari setiap langka yangditempunya dia akan mendapatkan paala puasa dan qiyamulail setaun.”(HR. Abu Dawud no. 1077, Al-Nasai no. 1364, Ibnu Maja no. 1077, dan
. mad no. 15585 dan sanad adits ini dinyatakan sai)Hasil penelitian disitus berita internet di: Detikealt Jumat, 15/10/2010 17:58 WIB Sepertidilansir dari Te Sun, Jumat (15/10/2010) Kamis, ari terbaik untukberubungan seksual Berdasarkan penelitian, tingkat energi kortisol alamiyang merangsang ormon seks berada di titik puncak pada ari Kamis.
Aturl·  jam alarm Anda agar terbangun dan siap untuk melakukan ubunganseks di pagi ari Kamis. Hari ini adala ketika ormon seks testosteron padapria dan estrogen pada wanita lima kali lebi tinggi dari biasa.NB: persesuaianantara hari kamis menurut penelitian dengan hari jumat dalam hadist karena
Hari Jumat menurut orang islam dimulainya saat Maghrib (hari kamis sore^
dan berakhir pada jumat sore sebelum maghriM
3. Disunahkan mandi sebelum jima’Mandi sebelum jima’ dan bersikat gigi bertujuan agar memberikan kesegarandan kenikmatan saat jima’. Mandi akan menambah nikmat jima karena badanakan terasa segar dan bersih sehingga mengurangi gangguan saat jima’.Jangan lupa jika setelah selesai jima’ dan masih ingin mengulangi lagisebaiknya kemaluan dicuci kemudian berwudhu. Abu Rofi’ radiyallau ‘anu,ia berkata,“Nabi sallallau ‘alaii wa sallam pada suatu ari perna menggiliristri-istri beliau, beliau mandi tiap kali selesai berubungan bersama ini danini. Aku bertanya, “Ya Rasululla, bukanka lebi baik engkau cukup sekalimandi saja?” Beliau menjawab, “Seperti ini lebi suci dan lebi baik serta lebibersi.” (HR. Abu Daud no. 219 dan Amad 6/8. Syaik Al Albanimengatakan bawa adits ini asan)
4. Sebaiknya sholat sunnah 2 rakaat sebelum jima’Dari Abdulla bin Mas’ud ia berkata: Aku memberi naseat kepada seorangpria yang endak menikai pemudi yang masi gadis, karena ia takutisterinya akan membencinya jika ia mendatanginya, yaitu perintakanla(diajak) agar ia melaksanakan solat 2 rakaat dibelakangmu dan berdoa : Ya
All·
 berkaila aku dan keluargaku dan berkaila mereka untukku. Ya

All·
 satukanla kami sebagaimana tela engkau satukan kami karenakebaikan dan pisakanla kami jika Engkau pisakan untuk satu kebaikan(HR. Ibnu Abi Syaiba dan Tabrani dngan sanad Sai


5. Menggunakan parfum yang disukai suami/ isteri sebelum jima’Menggunakan parfum oleh perempuan sebelum jima di sunahkan karenaakan lebih lebih meningkatkan gairah suami isteri sehingga meningkatkankualitas dalam berhubungan suami isteri. Hal ini didasarkan pada hadistberikut : Empat macam diantara sunna-sunna para Rasul yaitu : berkasisayang, memakai wewangian, bersiwak dan menika (HR.Tirmidzi).Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudianmelewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka dia seorangpezina” (HR Amad, 4/418; saiul jam’: 105)“Perempuan manapun yangmemakai parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginyatercium orang lain maka salatnya tidak diterima seingga ia mandisebagaimana mandi janabat” (HR Amad2/444, saiul jam’:2073.)Penggunaan parfum ole wanita diperbolekan atau disunatkantergantung dari tujuannya, jika tujuannya untuk merangsang suami dalamjima’ disunakan tapi jika digunakan untuk merangsang kaum laki-laki akanberdosa.
6. Berpakaian dan berdandan yang disukai suami / isteri sebelum jima’Seorang isteri sebaiknya berdandan dan memakai pakaian yang disukaisuami untuk menyenangkan dan memudahkan suami berjima’. Berpakaianseksi dikamar tidur dimana hanya suami atau isteri yang melihatnyadiperbolehkan dalam islam karena dapat meningkatkan kualitas hubungansuami isteri (Hadist menyusul)
7. Berdoa meminta perlindungan Allah sebelum Jima’Berdoa sangat penting sebelum melakukan jima’ terutama adalah doamemohon perlindungan kepada Allah terhadap gangguan setan dalam
pelaksanaan jima. Berdoa dimulai dengan mengucapkan:“ BismillahO
Allahumma jannabnasyoithona wa jannabisyaithona maa rojaktanaa”Artinya 8
Dengan nama Allâ. Ya Allâ, indarkanla kami dari syetan dan jagala apa
yang engkau rizkikan kepada kami dari syetanRasululla saw. bersabda:
Apabila sal·  seorang mereka akan menggauli istrinya, endakla iamembaca: “Bismilla. Ya Alla, jaukanla kami dari setan dan jaukanlasetan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami”. Sebab jika ditakdirkan
ubungan antara mereka berdua tersebut membu· kan anak, maka setantidak akan membaayakan anak itu selamanya. (Shahih MuslimNo.2591)“Dari Ibnu Abbas r.a. ia menyampaikan apa yang diterima dari NabiSAW. Beliau bersabda, “Andaikata seseorang diantara kamu semuamendatangi (menggauli) isterinya, ucapkanla, “Bismi Allâi, AllâummaJannibnâ Syaitânâ wajannibi al-syaitânâ mâ razaqtanâ.” (Dengan nama
All\ . Ya Allâ, indarila kami dari syetan dan jagala apa yang engkaurizkikan kepada kami dari syetan.” Maka apabila ditakdirkan bawa merekaberdua akan mempunyai anak, syetan tidak akan perna bisamembaayakannya.” (HR. Bukhâri Kitab Wudhuk Hadist 141).Jika jima’ untukdengan tujuan mendapatkan anak bisa berdoa sbb :“Ya Alla berila kamiketurunan yang baik, bisa dijadikan pembuka pintu ramat, sumber ilmu,
ikma serta pemberi rasa aman bagi umat” Amin

B. Adab Saat Hubungan Sex)
1. Jima dalam ruang tertutup tidak ditempat terbukaJima adalah hubungan yang sangat pribadi sehingga jika dilakukan ditempatterbuka (atap langit) dengan tekhnologi lensa terkini dapat saja hubungan ituterlihat atau direkam oleh karena Jima’ ditempat tertutup lebih baik. (Hadistmenyusul)
2. Melakukan cumbu rayu saat jima dan bersikap romantisIslam mengajarkan jima yang disertai dengan pendahuluan ungkapanperasaan kasih sayang seperti ucapan romantis, ciuman dan cumbu rayu dantidak mengajarkan langsung hajar tanpa pendahuluan . Hal ini sesuai dengan:Sabda Rasul Allâh SAW: “Siapa pun diantara kamu, janganla menyamaiisterinya seperti seekor ewan bersenggama, tapi endakla ia dauluidengan perentaraan. Selanjutnya, ada yang bertanya: Apaka perantaraan itu? Rasul Allâ SAW bersabda, “yaitu ciuman dan ucapan-ucapan romantis”.(HR. Bukhâriy dan Muslim). Rasululla Sollallou ‘Alaii Wasallam. Beliaubersabda, “Janganla sala seorang di antara kalian menggauli istrinyaseperti binatang. Hendakla ia terlebi daulu memberikan pendauluan,yakni ciuman dan cumbu rayu.” (HR. At-Tirmidzi).Ketika Jabir menikaiseorang janda, Rasululla bertanya kepadanya, “Mengapa engkau tidakmenikai seorang gadis seingga kalian bisa saling bercanda ria? …yangdapat saling mengigit bibir denganmu.” HR. Bukari (nomor 5079) danMuslim (II:1087)
3. Boleh, memberikan rangsangan dengan meraba, melihat dan menciumkemaluan isteri/suami.Meskipun boleh mencium kemaluan itu lebih baik jika tidak dilakukan karena
yang demikian itu lebih bersih. Isteri-isterimu adala (seperti) tana tempatkamu bercocok tanam, maka datangila tana tempat bercocok-tanammu itubagaimana saja kamu keendaki. (QS. 2:223)“Dari Aisya RA, iamenceritakan, “Aku perna mandi bersama Rasululla dalam satu bejana…”

(HR. Bukhari dan Muslim).4. Menggunakan selimut sebagai penutup saat berjima
Dari ‘Ataba bin Abdi As-Sulami bawa apabila kalian mendatangi istrinya(berjima’), maka endakla menggunakan penutup dan janganla telanjangseperti dua ekor imar. (HR Ibnu Maja)Maksudnya adalah jangan bertelanjang seperti Himar yang kelihatankemaluannya dan pantatnya saat berjima. tapi pakailah selimut sebagaipenutup. atau bertelanjang dalam selimut.
5. Jima boleh dari mana saja asal tidak lewat jalan belakang (sodomi)Jima dengan isteri boleh dilakukan darimana arah mana saja dari depan,samping , belakang ( asal tidak sodomi) atau posisi berdiri, telungkup, duduk,berbaring dllIsteri-isterimu adala (seperti) tana tempat kamu bercocoktanam, maka datangila tana tempat bercocok-tanammu itu bagaimana sajakamu keendaki. (QS. 2:223) Note : Dubur adala bukan tempat bercocoktanam yang mengasilkan tanaman (keturunan) tapi tempat pembuangankotoran Dari Abi Huraira Radiallau’anu. bawa RasulullaSallallau’alaii wasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubuiwanita di duburnya”. (HR Amad, Abu Daud dan An-Nasai)
6. Boleh menggunakan kondom atau dikeluarkan diluar kemaluan isteri(‘Azl)Dari Jabir berkata: ”Kami melakukan ’azl di masa RasulullaSallallau’alaii wasallam dan Rasul mendengarnya tetapi tidakmelarangnya” (HR muslim).


C. Adab Setelah Hubungan Sex)
1. Tidak langsung meninggalkan suami / isteri setelah jima’ berdiam diri(Hadist menyusul)
2. Mencuci kemaluan dan berwudhu jika ingin mengulang Jima’
Dari Abu Sa’id, Rasululla sallallau ‘alaii wa sallam bersabda,“Jika salaseorang di antara kalian mendatangi istrinya, lalu ia ingin mengulangisenggamanya, maka endakla ia berwudu.” (HR. Muslim no. 308)

3. Berdoa setelah Jima (Hadist menyusul)4. Mandi besar / Mandi janabah setelah jima’
“Dari Ubai bin Ka`ab bawasanya ia berkata : “Waai Rasul Allâ, apabila iaseorang laki-laki menyetubui isterinya, tetapi tidak mengeluarkan mani,apaka yang diwajibkan olenya? Beliau bersabda, ”Hendaknya dia mencucibagian-bagian yang berubungan dengan kemaluan perempuan, berwudu’dan lalu salat”. Abu `Abd Allâ berkata, “mandi adala lebi berati-ati danmerupakan peraturan ukum yang terakir. Namun mengetaui tidakwajibnya mandi kamu uraikan juga untuk menerangkan adanya perselisianpendapat antara orang `alim.” (HR. Bukâriy dalam Kitab Sainya/KitabMandi, adits ke-290

Hal-hal yang dilarang dalam berhubungan suami isteri (jima) dalamIslam:
1. Jima’ saat isteri dalam keadaan haid
“Mereka bertanya kepadamu tentang aid. Katakanla: “Haid itu adalakotoran”. Ole sebab itu endakla kamu menjaukan diri dari perempuan diwaktu aid; dan janganla kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka tel·  suci, maka campurila mereka itu di tempat yangdiperintakan Allâ kepadamu. Sesunggunya Allâ menyukai orang-orangyang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (QS. Al-Baqarah/2: 222)

2. Jima’ lewat jalan belakang (sodomi)
Dari Abi Huraira Radiallau’anu. bawa Rasululla Sallallau’alaiiwasallam bersabda, “Dilaknat orang yang menyetubui wanita di duburnya”.(HR Amad, Abu Daud dan An-Nasai)Dari Amru bin Syu’aib berkata bawaRasululla Sallallau’alaii wasallam bersabda, “Orang yang menyetubuiwanita di duburnya sama dengan melakukan liwat (sodomi) kecil.. (HR
. madb

3. Jima dengan tidak menggunakan penutup/ telanjang
Dari ‘Ataba bin Abdi As-Sulami bawa apabila kalian mendatangi istrinya(berjima’), maka endakla menggunakan penutup dan janganla telanjangseperti dua ekor imar. (HR Ibnu Maja)
Demikianlah pembahasan mengenai adab jimak / adab hubungan suami istri /adab hubungan seksual, jika da yang salah atau kurang, silahkan berkomentardibawah!

Browse: Home / / Masalah Pernikahan Siri dan Perlindungan HukumBagi Perempuan

Masalah Pernikahan Siri dan Perlindungan HukumBagi Perempuan


Akhir-akhir inipemberitaan mengenai Bupati Garut menjadi headline dalam beberapa mediamassa, bukan karena prestasinya dalam membangun Kabupaten Garut tetapikarena skandalnya menikahi seorang gadis Fani Octora 18 tahun secara siri danakhirnya di ceraikan melalui sms setelah 4 hari dinikahi. Betapa terulukannya sanggadis setelah diberikan janji manis tentang indahnya pernikahan akhirnya di ceraikanbegitu saja. Tanpa ia bisa mendapatkan hak-haknya sebagai seorang istri.
Fenomena nikah siri di Indonesia bagaikan fenomena gunung es. Mungkin korbanketidakadilan pernikahan siri ini bukan hanya di alami oleh Fani seorang tetapibanyak perempuan di Indonesia yang merasakan ketidakadilan akibat penelantaran,pembiaran, perceraian dan diskriminasi dalam rumah tangga akibat dari pernikahansiri.
Dalam Islam pernikahan disebut (siri) rahasia pada zaman Nabi Saw dan Sahabatdilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan rukun nikah menurut hukum Islam.Tetapi dalam perkembangan dalam masyarakat Indonesia pernikahan sirimempunyai 3 pengertian yakni
Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia(siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap sahpernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belakatanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat.
kedua, pernikahan yang sah secara agama (memenuhi ketentuan syarat dan rukunnikah/kawin) namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah (KUA bagiyang beragama Islam, Kantor Catatan Sipil bagi yang Non-Islam).
Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu;
Di Indonesia mengenai perkawinan diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (“UUP”). Pasal 2 ayat (1) UUP menyebutkan bahwa:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masingagamanya dan kepercayaannya itu.”
Dalam Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiapperkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya pernikahan adalah sah apabila di lakukan menurut hukum agamanya danharus pula dicatat ke kantor urusan pencatatan pernikahan. KUA (bagi Umat Islam)dan Catatan Sipil (bagi Non-Islam) agar pernikahannya mendapatkan bukti otentikdan keabsahannya diakui oleh Negara. Sehingga terjadi mendapatkan payunghukum dan timbulnya kewajiban dan hak dalam pasangan suami dan istri.
Sebagian masyarakat masih belum memandang pentingnya pencatatan pernikahansecara ke lembaga pencatat pernikahan. Akibatnya hak dan kewajiban suami-istritidak terlindung secara hukum. Misalnya masalah kewajiban memberikan nafkahsuami kepada istri, pengakuan anak secara legal ketika mengurusi kependudukandan lain-lain. Perempuan dalam hal ini istri siri menjadi subjek hukum yang tidakmemiliki kepastian hukum, akibat dari pernikahan siri tersebut. Banyak kasusperceraian secara semena-mena yang dilakukan suami tanpa istri siri mendapatkanhak atas harta bersama, penelantaran dan pembiaran terhadap istri siri dan anaknyakarena suami pergi tanpa kabar yang jelas, bahkan kekerasan bisa dialami oleh istrisiri tersebut. Ataupun di dalam urusan administrasi kependudukan, tidak diakuinyastatus pernikahan oleh Negara, status anak dalam pernikahan siri tidak akanmendapatkan akte kelahiran yang jelas. Akibatnya pihak perempuan yang akan sulituntuk mendapatkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.
Banyak factor yang melandasi maraknya pernikahan siri di Indonesia mulai dariketidaktahuan masyarakat tentang pentignya pencatatan pernikahan, kondisiekonomi yang tidak mampu mencatatkan pernikahan ke KUA, adanya pasanganyang tidak ingin mencatatkan pernikahannya karena takut ketahuan menikah lagi,pejabat PNS yang berpoligami tidak ingin ketahuan berpoligami karena larangan bagiPNS untuk berpoligami.
Intinya adalah kesadaran hukum bagi setiap warga Negara untuk mentaati danmematuhi peraturan perundang-undangan. Khususnya bagi perempuan agar lebihcerdas tidak lemah menghadapi bujuk rayuan manisnya pernikahan tanpa legalitasagama dan Negara. Juga penyadaran kepada perempuan akan hak-hak yang harusdimilikinya terkait peristiwa hukum dalam pernikahan. Juga regulasi dari pemerintahyang membuat aturan yang mengikat dan tegas terkait maraknya pernikahan yangtidak memiliki bukti otentik dan payung hukum yang sesuai dengan undang-undangpernikahan nomor 1 tahun 1987 tentang pernikahan. Agar kasus-kasus perceraian,penelantaran, pembiaran, dalam pernikahan siri yang dialami Fani Oktora danPerempuan-perempuan lainnya tidak marak terjadi lagi.

Browse: Home / / Zina dan Hukum Fantasi Seks Dalam Islam

Zina dan Hukum Fantasi Seks Dalam Islam

Dalam literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri untukberfantasi secara seksual manakala pernikahan sudah mencapai suatu titik jenuh.Tapi bagaimana hukum Fantasi Seks dalam Islam?
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina maka kedua mata punberzina dan zinanya adalah melalui penglihatan dan kedua tanganberzina zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina zinanya
adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzin‡  zinanya adalahmencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan
kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.”Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkanwanita yang tidak halal atau pria yang tidak halal untuk bermesraan,melakukan aktivitas seksual hingga alias berhubungan intim. Itulah zinahati. Adapun membayangkan istri sendiri saat sedang bepergianmisalnya, bukanlah termasuk zina hati, karena istri maupun suamijelas-jelas halal bagi pasangannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yangkhianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang apabilamelihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.”
Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yangmemandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah wajar-wajar saja. Tapi Islammemiliki sudut pandang tersendiri. Memang, bila melihat tujuan dari fantasi tersebut,saat seseorang berhubungan seks dengan istrinya atau suaminya, lalu iamembayangkan pria atau wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapaikenikmatan tertinggi dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagipasangannya, seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layakdiapresiasi.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yangsedang bercinta dengan pasangannya :
1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercintadengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnyabisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepadapasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotelberbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yangindah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedangbercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedangberada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkanbahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburanpanjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yanglainnya.
3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinyaseorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwadia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istrimembayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selainsuaminya.
Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarangmenurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama sisuami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski diamembayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagaisesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebihmenambah gairah bercintanya.
Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama 8
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yangmembayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang.Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinyatengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpanganfitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akanmeninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorangistri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zinamaknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalahmemandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmatikhayalan yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinyasambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digaulisuaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, iniadalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagianSyafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanitayang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) danmembayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka iniadalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yangmengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akandiminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untukkaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Halseperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakanseringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanitamelihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengansuaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina..kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya“ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorangwanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asySyafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi)yang menentang hal ini, dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karenamembayangkan dia sedang menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkankemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”
Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqimenyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-lakimenyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yangdiharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”

Browse: Home / / Macam-Macam Zina, Hukum Zina,Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (LengkapDengan Dalilnya)

Macam-Macam Zina, Hukum Zina,Dampak Zina, Hukuman Bagi Pezina, dll. (LengkapDengan Dalilnya)

Mungkin kita sering mendengarkatazina atau berzina, tapi kalau kita disuruh mendefinisikan mungkin kita akanbingung dan hanya akan menjawab zina adalah hubungan laki-laki dan perempuanyang belum menikah.Sebenarnya pengertian zina itu sangat luas, mari kita simak dalam pembahasanberikut, yakni Pengertian Zina, Hukuman Bagi Pezina serta dalilnya :

A. Pengertian Zina Menurut Pandangan IslaL
Zina (bahasa Arab: ....., bahasa Ibrani: ..... -zanah) adalah perbuatan bersanggamaantara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan(perkawinan).
Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubunganseksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatanmanusia termasuk dikategorikan zina.

B. Hukum BerZina Dalam IslaL
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalamagama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikahdengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan.Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzinaadalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Zina adalah dosa besar urutan ke tiga, setelah musyrik dan membunuh.Allah berfirman: “Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar dan tidak berzina.” (QS. Al-Furqaan: 68).Imam Al-Qurthubi mengomentari, “Ayat ini menunjukkan bahwa tidak ada dosa yang lebih besar setelah kufur selain membunuh tanpa alasan yang dibenarkan dan zina.” (lihat Ahkaamul Quran, 3/200).

C. Hukuman Bagi PezinS
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa’17:32, Al A’raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakanhukum rajam.
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshandan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memilikipasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yangbelum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Hukumnya menurut agama Islam bagi seseorang yang melakukan zina adalahsebagai berikut:

Jika pelakunya sudah menikah melakukannya secara sukarela (tidak dipaksaL tidak diperkosa), mereka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, iniberdasarkan hukuman yang diterapkan Ali bin Abi Thalib. Mereka cukupdirajam tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana hukum yang diterapkanoleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.

Jika pelakunya belum menikah, maka mereka didera (dicambuk) 100 kali\ Kemudian diasingkan selama setahu>

D. Macam – Macam ZinS
Sebuah hadits Dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw telah bersabda yangartinya:“Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina,kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan ataudiingkari oleh alat kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan ImamMuslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah).dan“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina, maka kedua mata pun berzina,dan zinanya adalah melalui penglihatan, dan kedua tangan berzina, zinanya adalahmenyentuh. Kedua kaki berzina, zinanya adalah melangkah – menuju perzinaan.Mulut berzina, zinanya adalah mencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan kemaluanlah yang membenarkan atau menggagalkannya.” (HR
Bukhari)\
Berikut adalah yang termasuk Zina :

Melihat Non muhrim tidak selalu merupakan zina mata\
Yang tergolong “zina mata” (berzina dengan mata) adalah melihat dengansyahwat.Contoh : memandangi foto porno, mengintip cewek mandi, dll.

Menyampaikan kata-kata mesra kepada sang pacar bukanlah tergolong zinB
lisan.Yang tergolong “zina lisan” adalah yang disertai dengan nafsu birahi.Contoh: ucapan mesum kepada pacar, “Aku ingin sekali meletakkan mulutkuke mulutmu berpagutan dalam ciuman.”

Merindukan si dia atau pun merasakan getaran di hati ketika memikirkan si diB
bukanlah tergolong zina hati.Pengertian “zina hati” (berzina dalam hati) adalah mengharap danmenginginkan pemenuhan nafsu birahi.Contoh: berpikiran mesum, “Kapan-kapan aku akan ke kostnya saat sepi danga ada orang lain. Siapa tahu dia mau kuajak ‘begituan’.”

E. Dampak Negatif PerzinaaP
Mengapa zina dilarang agama? Islam melarang perbuatan zina karena dampaknegatifnya yang sangat besar. Akibat buruk yang ditimbulkan akibat perzinaan antaralain:
1. Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap(perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagiakarena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
2. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak ataulebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan daripernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebihlaki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepadabapak yang sebenarnya.
3. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkankandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuhdiri karena menanggung rasa malu telah berzina.
4. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bilaperzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telahada alat pengaman hubungan cekcual, namun hal tersebut tidak menjaminbebas tertular penyakit cekcual menular.
5. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati.Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, danhukuman ini akan berlaku seumur hidup.

F. Hikmah Pengharaman Perilaku ZinS
Perilaku zina merusak moral masyarakat dan melemahkan sendi-sendi kepribadianbangsa. Adapun hikmah pengharaman perilaku zina adalah sebagai berikut:
1. Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab.2. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.3. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa
rasa takut mendekati zina dan melakukannya.4. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan sepertipenyakit kelamin dan AIDS.
5. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukanperzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena inginmenghindar dari rasa malu.

G. Cara Menghindari PerzinaaP
Lalu, bagaimanakah cara menghindarkan diri dari perilaku zina? Beberapa caraefektif yang bisa kita lakukan untuk menghindarkan diri dari perbuatan zina adalahsebagai berikut:
1. Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluangdan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempattersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
2. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, sepertiberpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno,atau membaca buku-buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi.Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orangtersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
3. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempatmaksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepadatemannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
4. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelistaklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akanmengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakanilusi setan dalam perzinaan.
5. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkanpembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya,seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupanbermasyarakat.
6. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabdaNabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segalamacam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.
Pergaulan bebas masyarakat modern sangat rentan terhadap perilaku perzinaan.Mari menjaga tingkah laku diri kita sehingga terhindar dari bahaya perzinaan.Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda dalam usaha membentengi keluargadari akibat buruk perzinaan.
Itulah pembahasan lengkap seputar zina dalam islam, semoga kita selalu dilindung@
oleh Allah Swt dari berbuat zina !Amii..n>

Browse: Home / / Ciri-Ciri Wanita Shalihah

Ciri-Ciri Wanita Shalihah

Ciri-Ciri WanitaShalihah Berdasarkan Al-quran dan Hadist, Dalam surat Al Ahzab ayat 35”disebutkan beberapa sifat wanita shalihah, di antaranya yaitu; Taat, jujur, sabar,khusyu’, dermawan, suka berpuasa, memelihara kehormatannya dan banyakberdzikir kepada Allah swt.”
ilustrasi”
Syaikh Abdul Halim mengatakan bahwa wanita-wanita shalihah adalah “ Qonitaat” (orang yang taat ) dan “Hafizhaat” ( orang yang menjaga diri ) saat suami tidak”ada.”
Dalam pembahasan ini akan diterangkan mengenai beberapa dari sifat-sifat”tersebut, dan yang lainnya akan diterangkan dalam bagian yang lain. Sifat-sifat/cirri-ciri wanita sholihah tersebut adalah sebagai berikut:”
1. ”MENJAGA SHOLAT 5 WAKTUShalat adalah salah satu kewajiban umum yang telah Allah perintahkan”kepada Umat Islam baik lelaki maupun perempuan. Nabi saw bersabda,”Shalat adalah tiang agama. Barangsiapa mendirikannya, berarti ia telah”mendirikan agama, dan barangsiapa meninggalkannya, berarti ia telah”menghancurkan agama.” ( Hadit Riwayat Baihaqi )Seorang wanita shalihah”meyakini bahwa shalat adalah ibadah yang sangat istimewa, sehingga tidak”mungkin ia melalaikan shalatnya.Ia bukan hanya beristiqomah dalam”menjalankannya, tetapi juga menjaga segala hal yang berhubungan”dengannya. Ibnu Abbas r.a. berkata tentang maksud Surat Maryam: 59, atau”Surah Al Maa’uun:4-5, bahwa melalaikan sholat bukan hanya meninggalkan”sholat begitu saja, tetapi termasuk juga melalaikan waktunya, atau”mengakhirkan waktunya dari waktu yang tepat.Jika maksudnya memang”
demikian, maka melalaikan waktu shalat juga termasuk kategori melalaikan”sholat. Maka orang yang melalaikan waktu sholat ( tidak menjaga/ suka”mengakhirkan waktu sholat ) pun akan mendapatkan balasan berupa “”ghayya’ ataupun neraka Wail.Allah telah memberi kemudahan bagi kaum”wanita muslimah dalam menunaikan sholat, yang tidak disamakan seperti”kaum lelaki.”Bagi wanita, hanya ada dua aturan dalam melaksanakannya. Lebih ringan dan”mudah, tetapi mempunyai ganjaran dan pahala yang sama besarnya dengan”kaum lelaki. Ini adalah karena rasa kasih-Nya terhadap kaum wanita, demi”terjaganya wanita dari segala fitnah. Kedua aturan itu adalah:”

Lebih utama dilaksanakan di rumah.”Sekali lagi, bahkan meskipun dilaksanakan di rumah dan hanya”bersendirian, tetapi ia tetap akan mendapatkan pahala yang sama”dengan kaum lelaki yang melaksanakan sholat berjamaah di masjid.”

Dilaksanakan pada awal waktu.”Nabi saw bersabda,” Amalan yang paling utama adalah sholat tepat”pada waktunya.” Hadits ini ditujukan kepada kaum muslimin baik laki-”laki maupun perempuan.”Melalaikan waktu sholat dengan sengaja, berarti mengundang murka”Allah atas dirinya. Nabi saw bersabda,” Tiga orang yang sholatnya tidak”akan diterima oleh Allah swt yaitu:”

Orang yang tidak sholat kecuali setelah lewat waktunya ( dengan”sengaja ),”

Imam yang tidak disukai oleh makmumnya,”

Orang yang memperbudak orang merdeka.” ( Hadits Ibnu Majah ).”Menjaga sholat pada waktunya menghasilkan keuntungan duniawi”maupun ukhrawi. Dalam urusan duniawi, di antaranya; dijauhkan dari”kesulitan rezeqi ketika di dunia. Empat keuntungan ukhrawi adalah:”

Dihindarkan dari siksa kubur,”

Diberikan buku catatan amalnya melalui tangan kanan,”

Melewati jembatan shirat secepat kilat, dan”

Masuk surga tanpa hisab.”Rasulullah saw bersabda,” Jika seorang hamba sholat pada awal”waktunya, maka naiklah sholat itu ke langit dengan diliputi nur hingga”sampai ke Arsy, lalu ( nur ) itu memohonkan ampunan bagi orang yang”sholat seperti itu sampai hari Kiamat, dan ia berkata,” Semoga Allah”memeliharamu sebagaimana kamu memeliharaku.” Dan jika seorang”hamba mengerjakan sholat tidak tepat pada waktunya, maka naiklah”sholat itu ke langit dengan diliputi kegelapan. Dan ketika sampai di”langit, sholat itu terlipat bagaikan baju yang rusak, kemudian”dilemparkan kembali ke muka orang yang mengerjakannya.” ( Hadits”Adz Dzahabi ).Orang-orang sholih pada jaman dahulu-seperti para”shahabat sangat memperhatikan sholat pada awal waktu dengan”sungguh-sungguh. Mereka akan sangat bersedih jika mereka tertinggal”shalat pada awal waktu atau karena tertinggal shalat berjamaah.Az”Zuhri rah.a bercerita,” Pada suatu ketika, aku masuk ke tempat Anas”bin Malik r.a. di Damsyik dan kujumpai ia sedang menangis. Aku”
bertanya,’ Mengapa engkau menangis?’ Beliau menjawab,’ Aku tidak”mengetahui sesuatu yang telah kudapatkan, kecuali shalat ini. Tetapi”ternyata kini orang-orang telah mengabaikannya.’Al Kannany rah.a.”menerangkan bahwa mengabaikan sholat yang dimaksud di sini adalah”mengakhirkan waktunya, bukan meninggalkannya sama sekali. (”Bukhari )”
2. ”SENANG BERPUASAAllah swt berfirman,“ Hai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan kepada”kalian puasa sebagaimana yang telah diwajibkan ke atas orang-orang”sebelum kalian, agar kalian bertaqwa.” ( Al Baqarah: 183 )Rasulullah saw”bersabda,” Segala kebaikan anak Adam dilipatgandakan pahalanya sepuluh”hingga tujuh ratus kali lipat. Allah swt berfirman,’ Kecuali puasa. Puasa adalah”untuk-Ku dan Aku memberikan pahala kepadanya karena ia telah”meninggalkan syahwat dan makan minumnya lantaran Aku.’” ( HR Muslim ).”Dalam hadits lain, beliau bersabda,” Puasa itu Junnah ( perisai ). Karena itu”jika kamu sedang berpuasa, janganlah mengucapkan kata-kata yang buruk,”keji dan yang membangkitkan syahwat. Dan janganlah ia mendatangkan hiruk”pikuk, hangar binger.”Diriwayatkan bahwa puasa dan Al Qur’an akan”memohon syafa’at bagi pelakunya kepada Allah, dengan berkata,” Ya Allah,”aku telah menghalanginya dari makan dan memenuhi syahwat pada siang”hari, maka perkenankanlah aku memberikan syafa’at baginya.” Maka syafaat”keduanya diterima oleh Allah swt. ( Hadits Riwayat Ahmad ).”Wanita shalihah selalu menunaikan shaum Ramadhan dan puasa-puasa”lainnya selama tidak dalam keadaan berhalangan.”Puasa-puasa sunnah lainnya adalah; Puasa Arafah, Puasa ‘Asyura dan”Tasu’a, Puasa 6 hari pada bulan Syawwal, Puasa Senin Kamis dan lain-”lain.Imam Al Ghazali rah.a. menuliskan ada 3 tingkatan manusia dalam”mengerjakan puasa:”a. Hanya memenuhi syari’at, meninggalkan makan minum dan syahwat.”b. Selain menahan dari makan dan minum dan syahwat, juga menahan lidah,”pandangan dan anggota badan lainnya.”c. Selain melakukan hal-hal di atas, hatinya juga betul-betul bertawajuh/ fokus”hanya kepada Allah dan memeliharanya dari selain Allah. ( Ihya Ulumuddin”)Dengan berpuasa akan mendidik kepada ketaqwaan, yaitu dengan belajar”menahan hawa nafsu dan mentaati sepenuhnya hokum agama.”
3. ”ISTRI SHALEHAH BAGI SUAMINYACiri-ciri wanita yang terakhir adalah menjadi istri shalehahbagi suaminya,”Imam Nawawi rah.a. dalam Kitab Syarah Uqudul Lujain, mengutip sabda”Rasulullah saw tentang wanita penghuni surga. Beliau bersabda,” Empat”wanita yang berada di surga, yaitu:”
1. ”Wanita yang memelihara dirinya, taat kepada Allah dan suami, serta”sabar,”2. ”Menerima apa yang ada walaupun sedikit bersama suaminya dan”bersifat pemalu (malu auratnya kelihatan).”
3. ”Jika suaminya pergi, maka ia menjaga dirinya dan harta suaminya. Jika”suaminya berada di rumah maka ia menjaga lisannya dari menyakiti”suami.”
4. ”Wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia mempunyai anak”yang masih kecil-kecil lalu ia menahan dirinya, memelihara dan”mendidik anak-anaknya, serta berbuat baik kepada mereka dan tidak”menikah lagi karena takut menyia-nyiakan mereka.”
Adapun 4 wanita yang berada di neraka adalah:”
1. ”Wanita yang jelek lisannya kepada suaminya. Jika suaminya pergi, ia”tidak menjaga dirinya. Jika suaminya berada di rumah, ia menyakiti”suaminya dengan ucapannya.”
2. ”Wanita yang membebani suaminya dengan bermacam-macam”
tuntutan, yang suami tidak mampu melakukannya.”3. ”Wanita yang tidak menutupi dirinya dari laki-laki.”4. ”Wanita yang sama sekali tidak mempunyai keinginan kecuali makan,”
minum dan tidur. Ia tidak memiliki gairah untuk mengerjakan shalat,”untuk mentaati Allah, mentaati Rasul dan suaminya. Maka jika ada”wanita memiliki sifat-sifat seperti ini, ia adalah wanita yang terlaknat dan”ahli neraka, kecuali jika ia bertaubat.Demikianlah beberapa ciri-ciri”utama wanita shalihah, sekaligus sebagai keistimewaan mereka dari”Allah swt. Seandainya hal ini dipahami dengan benar, maka dengan”sedikit bersusah payah dalam mentaati agama, seorang wanita”shalihah dapat mendahului laki-laki shalih untuk memasuki surganya”Allah swt.”
Sekian dulu bahasan mengenai ciri-ciri wanita sholekhah, semoga buat para wanitapembaca setia masuk-islam.com bisa menjadi wanita yang shalekah dan istrisholehah bagi suaminya.Wassalam Wr.WbG

Browse: Home / / Tips Mendidik Anak Agar Menjadi Anak Yang Sholeh /Sholeha

Tips Mendidik Anak Agar Menjadi Anak Yang Sholeh /Sholeha

Mempunyai anak yang sholeh atau sholehah adalah dambaanbuat semua orang tua, Karena alah satu amal yang tidak pernah terputus pahalanya

Doa anak yang sholeh juga merupakan salah satu doa yang insya Allah dikabulkanoleh-Nya. Oleh karena itu kita harus bisa mendidik anak kita supaya bisa menjadianak yang sholeh dan sholehah,untuk melakukan itu kita harus mendidiknya dengancara yang islami, Nah bagaimana cara untuk mendidik anak kita agar menjadianak yang sholeh/sholehah? simak tips berikut ini :
1. Biasakan anak kita bangun pada waktu shubuh.Contoh: sejak usia dini, ajaklah ia sholat shubuh bersama atau berjamaah dimesjid.
2. Berikan ia lingkungan pergaulan dan pendidikan yang islami.Contoh: sejak dini ikutkan anak kita dalam TPA (Taman Pendidikan Al-Qur’an), mengikuti kursus di mesjid, dsb.
3. Berikan teladan, bukan hanya perintah yang egois.Contoh: jangan hanya menyuruh ia belajar mengaji atau sholat, namun kitasendiri tidak melakukannya.
4. Ajak anak kita untuk mengunjungi mesijd secara rutin.Contoh: secara rutin, ajaklah anak kita untuk berjamaah di mesjid.
5. Perkenalkan batasan aurat sejak dini.Contoh: jika sejak dini kita biasakan anak perempuan kita menggunakan jilbab,maka saat dewasa ia justru akan merasa tidak nyaman jika memperlihatkanauratnya.
6. Biasakan anak kita untuk selalu membawa perlengkapan sholat,terutama untuk anak perempuan.
7. Minimalkan anak kita dalam mendengar musik-musik non islami.Sebaliknya, maksimalkan anak kita untuk mendengar ayat-ayat Al-Qur’an ataunasyid.
8. Buatlah jadwal menonton TV dan dampingi anak ketika menonton.Jauhkan anak dari tontonan yang tidak mengandung unsur pendidikan,seperti: sinetron, film horor, film cengeng, dan lain-lain.
9. Ajarkan nilai-nilai Islam secara langsung.Sampaikan nilai-nilai Islam yang kita kuasai kepada anak kita. Akan lebih baikjika dalam bentuk cerita yang menarik.
10. Jadilah sahabat setia baginya.Jadikan ia nyaman untuk menjadikan kita tempat curhat yang utama sehinggakita akan selalu mengetahui masalahnya.
11. Ciptakan suasana hangat dan harmonis dalam keluarga.Jika keluarga tidak lagi terasa hangat baginya, anak akan mencaripelampiasan di tempat lain.
12. Lakukan semua tips di atas dengan bijak, sabar dan konsisten.Jangan pernah menggunakan kekerasan dan hindari sikap emosional yangdapat membuatnya sakit hati.
DALIL YANG BERKAITAN DENGAN MENDIDIK ANAz
1. “Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruhamalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalirpahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak shaleh yang mendo’akankebaikan baginya“. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Washiyyah (4199)]
Semoga tips-tips diatas dapat membantu kita untuk mendidik anak-anak supayamenjadi anak yang sholeh dan sholehah, yang akan mendoakan kita kelak supayabisa masuk surga, Amin. [ref:cara-muhammad]
Adakah yang kurang atau salah, silahkan ditambahkan di bagian komentar<
Incoming Searches : doa agar anak sholeh | doa anak sholeha | doa agar anakmenjadi sholeh | doa agar anak sholehah | mendoakan anak agar sholeh |

Browse: Home / / Tips Memilih Pasangan Hidup Dalam Islam

Tips Memilih Pasangan Hidup Dalam Islam

Rasulullah SAW telah memberikan teladan dan petunjuktentang cara memilih pasangan hidup yang tepat dan islami.
Berikut dibawah ini adalahtips mencari pasangan hidup dalam islam, yang mungkinbisa bermanfaat buat anda, yang sedang mencari jodoh:A. Kriteria memilih calon istrD
1. Beragama islam (muslimah). Ini adalah syarat yang utama dan pertama.2. Memiliki akhlak yang baik. Wanita yang berakhlak baik insya Allah akanmampu menjadi ibu dan istri yang baik.
3. Memiliki dasar pendidikan Islam yang baik. Wanita yang memiliki dasarpendidikan Islam yang baik akan selalu berusaha untuk menjadi wanitasholihah yang akan selalu dijaga oleh Allah SWT. Wanita sholihah adalahsebaik-baik perhiasan dunia.
4. Memiliki sifat penyayang. Wanita yang penuh rasa cinta akan memilikibanyak sifat kebaikan.5. Sehat secara fisik. Wanita yang sehat akan mampu memikul beban rumahtangga dan menjalankan kewajiban sebagai istri dan ibu yang baik.
6. Dianjurkan memiliki kemampuan melahirkan anak. Anak adalah generasipenerus yang penting bagi masa depan umat. Oleh karena itulah, RasulullahSAW menganjurkan agar memilih wanita yang mampu melahirkan banyakanak.
7. Sebaiknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemudayang belum pernah menikah. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keluargayang baru terbentuk dari permasalahan lain.

B. Kriteria memilih calon suamD
1. Beragama Islam (muslim). Suami adalah pembimbing istri dan keluargauntuk dapat selamat di dunia dan akhirat, sehingga syarat ini mutlakdiharuskan.
2. Memiliki akhlak yang baik. Laki-laki yang berakhlak baik akan mampumembimbing keluarganya ke jalan yang diridhoi Allah SWT.3. Sholih dan taat beribadah. Seorang suami adalah teladan dalam keluarga,sehingga tindak tanduknya akan ‘menular’ pada istri dan anak-anaknya.
4. Memiliki ilmu agama Islam yang baik. Seorang suami yang memiliki ilmuIslam yang baik akan menyadari tanggung jawabnya pada keluarga,mengetahui cara memperlakukan istri, mendidik anak, menegakkankemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah tangga secara halaldan baik.
Sebagai tambahan untuk memilih calon pasangan hidup adalah, Mengutamakanorang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan. Hal ini dimaksudkan untukkeselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacatsecara hereditas, Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah ataumewarisi cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.


 DALIL-DALIL PENTING MENGENAI MEMILIHPASANGAN HIDUO
1. Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
2. “Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
3. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita- wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur : 26)
4. “Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An Nisa’ : 34)
5. “Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
6. Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR. Ahmaddan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
7. Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir berkata, ya sudah. Bersabda
Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa bermain denganmu.”
8. “ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita- wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
9. “Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
10. “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang- orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
11. Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi WaSallam : “Jangan membenci seorang Mukmin (laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
12. Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata pada seorang laki-laki : “Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Semoga kita semua dibimbing oleh Allah SWT dalam berikhtiar mendapatkanpasangan hidup yang terbaik dan diridhoi-Nya serta dapat ikut serta menemani kitake surga dunia dan akhirat. Amiin

Browse: Home / / Khitan Perempuan Dalam Islam

Khitan Perempuan Dalam Islam

Apa yang dipotong dari khitan perempuaP

Imam Mawardi mengatakan bahwa khitan pada perempuan yang dipotong adalaH
kulit yang berada di atas vagina perempuan yang berbentuk mirip cengger ayamK
Yang dianjurkan adalah memotong sebagian kulit tersebut bukan menghilangkannyB
secara keseluruhan. Imam Nawawi juga menjelaskan hal yang sama bahwa khita>
pada perempuan adalah memotong bagian bawah kulit lebih yang ada di atas vaginB
perempuanK

Hukum Khitan Untuk PerempuaP

Hukum khitan bagi perempuan telah menjadi perbincangan para ulama. Sebagia>
mengatakan itu sunnah dan sebagian mengatakan itu suatu keutamaan saja da>
tidak ada yang mengatakan wajibK

Perbedaan pendapat para ulama seputar hukum khitan bagi perempuan tersebuN
disebabkan riwayat hadist seputar khitan perempuan yang masih dipermasalahka>
kekuatannyaK

Tidak ada hadist sahih yang menjelaskan hukum khitan perempuan. Ibnu MundziP
mengatakan bahwa tidak ada hadist yang bisa dijadikan rujukan dalam masalaH
khitan perempuan dan tidak ada sunnah yang bisa dijadikan landasan. SemuB
hadist yang meriwayatkan khitan perempuan mempunyai sanad dlaif atau lemahK

Hadist paling populer tentang khitan perempuan adalah hadist Ummi ‘Atiyah r.a.
Q


Rasulllah bersabda kepadanya:”Wahai Umi Atiyah, berkhitanlah dan janga>
berlebihan, sesungguhnya khitan lebih baik bagi perempuan dan lebiH
menyenangkan bagi suaminya”. Hadist ini diriwayatkan oleh Baihaqi, Hakim dar@
Dhahhak bin Qais. Abu Dawud juga meriwayatkan hadist serupa namun semuB
riwayatnya dlaif dan tidak ada yang kuat. Abu Dawud sendiri konon meriwayatka>
hadist ini untuk menunjukkan kedlaifannya. Demikian dijelaskan oleh Ibnu HajaP
dalam kitab Talkhisul KhabirK

Mengingat tidak ada hadist yang kuat tentang khitan perempuan ini, Ibnu HajaP
meriwayatkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyah dan riwayat dari imam Ahma?
mengatakan bahwa tidak ada anjuran khitan bagi perempuanK

Sebagian ulama mengatakan bahwa perempuan Timur (kawasan semenanjunO
Arab) dianjurkan khitan, sedangkan perempuan Barat dari kawasan Afrika tidaA
diwajibkan khitan karena tidak mempunyai kulit yang perlu dipotong yang serinO
mengganggu atau menyebabkan kekurang nyamanan perempuan itu sendiriK

Namun pada penerapannya banyak kesalahan dilakukan oleh umat Islam dalaE
melaksanakan khitan perempuan, yaitu dengan berlebih-lebihan dalam memotonO
bagian alat vital perempuan. Seperti yang dikutib Dr. Muhammad bin Lutfi Al-SabbaO
dalam bukunya tentang khitan bahwa kesalahan fatal dalam melaksanakan khita>
perempuan banyak terjadi di masyarakat muslim Sudan dan Indonesia. Kesalaha>
tersebut berupa pemotongan tidak hanya kulit bagian atas alat vital perempuan, tap@
juga memotong hingga semua daging yang menonjol pada alat vital perempuanQ
termasuk clitoris sehingga yang tersisa hanya saluran air kencing dan salura>
rahim. Khitan model ini di masyarakat Arab dikenal dengan sebutan “Khitan Fir’aun”
K
Beberapa kajian medis membuktikan bahwa khitan seperti ini bisa menimbulka>
dampak negatif bagi perempuan baik secara kesehatan maupun psikologis, sepert@
menyebabkan perempuan tidak stabil dan mengurangi gairah seksualnya. Bahka>
sebagian ahli medis menyatakan bahwa khitan model ini juga bisa menyebabka>
berbagai pernyakit kelamin pada perempuanK

Seandainya hadist tentang khitan perempuan di atas sahih, maka di situ pu>
Rasulullah s.a.w. melarang berlebih-lebihan dalam menghitan anak perempuanK
Larangan dari Rasulullah s.a.w. secara hukum bisa mengindikasikan keharama>
tindakan tersebut. Apalagi bila terbukti bahwa berlebihan atau kesalahan dalaE
melaksanakan khitan perempuan bisa menimbulkan dampak negatif, maka bisB
dipastikan keharaman tindakan tersebutK

Dengan pertimbangan-pertimbangan di atas beberapa kalangan ulama kontemporeP
menyatakan bahwa apabila tidak bisa terjamin pelaksanaan khitan perempua>
secara benar, terutama bila itu dilakukan terhadap anak perempuan yang masiH
bayi, yang pada umumnya sulit untuk bisa melaksanakan khitan perempuan denga>
tidak berlebihan, maka sebaiknya tidak melakukan khitan perempuan. Toh tidak adB
hadist sahih yang melandasinyaK

Kapan Waktu khitaP


Waktu wajib khitan adalah pada saat balig, karena pada saat itulah wajiG
melaksanakan sholat. Tanpa khitan, sholat tidak sempurna sebab suci yang yanO
merupakan syarat sah sholat tidak bisa terpenuhiK

Adapun waktu sunnah adalah sebelum balig. Sedangkan waktu ikhtiar (pilihan yanO
baik untuk dilaksanakan) adalah hari ketujuh seytelah lahir, atau 40 hari setelaH
kelahiran, atau juga dianjurkan pada umur 7 tahun. Qadli Husain mengataka>
sebaiknya melakuan khitan pada umur 10 tahun karena pada saat itu anak mula@
diperintahkan sholat. Ibnu Mundzir mengatakan bahwa khitan pada umut 7 har@
hukumnya makruh karena itu tradisi Yahudi, namun ada riwayat bahwa RasulullaH
s.a.w. menghitan Hasan dan Husain, cucu beliau pada umur 7 hari, begitu jugB
konon nabi Ibrahim mengkhitan putera beliau Ishaq pada umur 7 hariK

Apa Manfaat Khitan Bagi Perempuanc

DR. Al-Bar dalam makalahnya, dalam sebuah pembahasan tentang khita>
perempuan kepada al-Majma’ al Fiqhy pada Rabithah al “Alam al Islamy di Makkah aD
Mukarramah mengatakan, khitan yang disebutkan oleh al-sunnah mengandunO
banyak manfaat. Ada beberapa hikmah khitan perempuan, antara lain:

1) Khitan dapat menstabilkan/menetralisir nafsu seks laki-laki dan perempuan yanO
dikhitanK
2) Khitan dapat mencegah timbulnya aroma yang tidak baik yang timbul dar@
cairan/kotoran yang tertahan di bawah qulf (yang menutupi penis dan colum yanO
menutupi klitoris)
K
3) Khitan dapat mencegah infeksi saluran kencingK
4) Khitan dapat mencegah infeksi pada vaginaK

Sedangkan manfaat khitan dari tinjauan syariah adalah:
1) Mengikuti syariat Allah dan sunnah Nabi SaR
2) Thaharah (sucip
3) Menetapkan pengganti yang sesuai untuk memerangi adat kebiasaan yang tidaA
sesuai dengan syariah dan mendatangkan dhararK
4) Meninggikan syiar ibadah, bukan adat istiadatK
5) Memelihara aspek social dan kejiwaan yang timbul akibat meninggalkan khitanK

Itulah antara lain manfaat khitan perempuan. Bohong besar, jika khitan perempua>
dikatakan tidak ada manfaatnya. Percayalah dengan hadits Rasulullah Saw: khita>
perempuan yang dilakukan tidak dengan berlebihan, hanya memotong sedikit, dapaN
menjadikan wajah lebh ceria dan membahagiakan suamiK

Walimah KhitaP

Walimah artinya perayaan. Ibnu Hajar menukil pendapat Imam Nawawi dan Qadl@
Iyad bahwa walimah dalam tradisi Arab ada delapan jenis, yaitu
:
1) Walimatul Urush untuk pernikahant
2) Walimatul I’dzar untuk merayakan khitant
3) Aqiqah untuk merayakan kelahiran anakt


4). Walimah Khurs untuk merayakan keselamatan perempuan dari talak, konon jugB
digunakan untuk sebutan makanan yang diberikan saat kelahiran bayit
5) Walimah Naqi’ah untuk merayakan kadatangan seseorang dari bepergian jauhQ
tapi yang menyediakan orang yang bepergian. Kalau yang menyediakan orang yanO
di rumah disebut walimah tuhfaht
6) Walimah Wakiirah untuk merayakan rumah barut
7) Walimah Wadlimah untuk merayakan keselamatan dari bencana; da>
8) Walimah Ma’dabah yaitu perayaan yang dilakukan tanpa sebab sekedar untuA
menjamu sanak saudara dan handai taulanK

Imam Ahmad meriwayatkan hadist dari Utsman bin Abi Ash bahwa walimah khitan termasuk yang tidak dianjurkan. Namun demikian secara eksplisit imam Nawaw@
menegaskan bahwa walimah khitan boleh dilaksanakan dan hukumnya sunnaH
memenuhi undangan seperti undangan lainnyaK
Sekian pembahasan mengenai khitan perempuan, semoga bisa bermanfaat
Wassalam Wr.WG .........................