Senin, 20 Mei 2013

Browse: Home / / Zina dan Hukum Fantasi Seks Dalam Islam

Zina dan Hukum Fantasi Seks Dalam Islam

Dalam literatur medis Barat, banyak dianjurkan pasangan suam-istri untukberfantasi secara seksual manakala pernikahan sudah mencapai suatu titik jenuh.Tapi bagaimana hukum Fantasi Seks dalam Islam?
“Setiap Bani Adam mempunyai bagian dari zina maka kedua mata punberzina dan zinanya adalah melalui penglihatan dan kedua tanganberzina zinanya adalah menyentuh. Kedua kaki berzina zinanya
adalah melangkah –menuju perzinaan. Mulut berzin‡  zinanya adalahmencium. Hati dengan berkeinginan dan berangan-angan. Dan
kemaluanlah yang membenarkan atau mendustakan-nya.”Apa yang dimaksud dengan zina hati? Tentu saja membayangkanwanita yang tidak halal atau pria yang tidak halal untuk bermesraan,melakukan aktivitas seksual hingga alias berhubungan intim. Itulah zinahati. Adapun membayangkan istri sendiri saat sedang bepergianmisalnya, bukanlah termasuk zina hati, karena istri maupun suamijelas-jelas halal bagi pasangannya.
Allah berfirman dalam Al-Quran: “Dia (Allah) mengetahui (pandangan) mata yangkhianat dan apa yang disembunyikan oleh hati…” (al-Mukmin : 19)
Ibnu Abbas menjelaskan, “Ayat ini menjelaskan tentang seorang pria yang apabilamelihat kecantikan seorang wanita, ia akan membayangkan kemaluannya.”
Memang tidak bisa ditampik, bahwa banyak kalangan seksolog umum yangmemandang bahwa fantasi seksual seperti itu adalah wajar-wajar saja. Tapi Islammemiliki sudut pandang tersendiri. Memang, bila melihat tujuan dari fantasi tersebut,saat seseorang berhubungan seks dengan istrinya atau suaminya, lalu iamembayangkan pria atau wanita lain, kemudian dengan itu ia bisa mencapaikenikmatan tertinggi dalam hubungan seks serta memberi kenikmatan tertinggi bagipasangannya, seolah-olah itu adalah sebuah pencapaian yang bagus dan layakdiapresiasi.
Ada tiga macam fantasi yang sering menghiasi pemikirang orang-orang yangsedang bercinta dengan pasangannya :
1. Berfantasi dengan tempat bercinta; artinya seorang yang sedang bercintadengan pasangannya membawa fikirannya ke suatu tempat yang menurutnyabisa menambah gairah seksual didalam memberikan kepuasan kepadapasangannya. Suami atau istri membayangkan sebuah kamar di hotelberbintang dengan segala fasilitas didalamnya, vila yang mewah, desa yangindah, sebuah tempat di Eropa atau yang lainnya.
2. Berfantasi dengan waktu dan suasana bercinta; artinya seorang yang sedangbercinta dengan pasangannya membayangkan bahwa mereka berdua sedangberada dalam suatu momen atau suasana terindah, seperti membayangkanbahwa ia sedang berada dalam suasana malam pertama pernikahan, liburanpanjang di suatu pulau yang hanya ada mereka berdua saja, atau yanglainnya.
3. Berfantasi dengan seseorang atau banyak orang dalam bercinta; artinyaseorang yang sedang bercinta dengan pasangannya membayangkan bahwadia sedang berhubungan dengan seorang wanita selain istrinya atau si istrimembayangkan bahwa dia tengah berhubungan dengan laki-laki selainsuaminya.
Untuk macam fantasi yang pertama dan kedua adalah boleh dan tidak dilarangmenurut syari’at dikarenakan ia hanya mengkhayalkan tempat, waktu atau suasana.
Untuk macam yang ketiga para seksolog pada umumnya tidak melarang selama sisuami atau si istri menyalurkan hasratnya kepada pasangannya yang sah meski diamembayangkan wanita atau lelaki lain. Bahkan hal ini mereka anggap sebagaisesuatu yang wajar dan normal bagi setiap manusia yang berhubungan untuk lebihmenambah gairah bercintanya.
Untuk macam yang ketiga menurut pendapat para ulama 8
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah seorang laki-laki yangmembayangkan wanita yang diharamkann atasnya apakah dibolehkan atau dilarang.Jumhur ulama mengharamkan bagi seorang laki-laki yang membayangkan dirinyatengah bersenggama dengan wanita asing dikarenakan ini adalah penyimpanganfitrah. Efek yang bisa ditimbulkan darinya adalah bisa jadi orang itu akanmeninggalkan istrinya pada masa yang akan datang. Demikian pula dengan seorangistri yang membayangkan seorang laki-laki yang bukan suaminya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal yang demikian termasuk dalam zinamaknawi yang dibolehkan, karena mata kadang berzina dan zinanya adalahmemandang yang diharamkan, akal kadang berzina dan zinanya adalah menikmatikhayalan yang diharamkan.
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang suami yang menggauli istrinyasambil membayangkan wanita lain, demikian pula seorang istri yang sedang digaulisuaminya sedangkan dia membayangkan laki-laki lain :
Sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal yang demikian adalah haram, iniadalah pendapat para ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali dan sebagianSyafi’i, bahkan sebagian dari mereka menganggap hal itu adalah bagian dari zina.
Ibnul Hajj al Maliki mengatakan, “…Jika seorang laki-laki melihat seorang wanitayang menarik hatinya, kemudian laki-laki itu mendatangi istrinya (jima’) danmembayangkan wanita yang tadi dilihatnya hadir dikedua bola matanya maka iniadalah bagian dari zina. Seperti halnya perkataan ulama kita terhadap orang yangmengambil segelas air dan membayangkan air itu adalah khamr yang akandiminumnya maka air itu berubah menjadi haram baginya.. Hal ini tidak hanya untukkaum lelaki saja akan tetapi juga untuk para wanita bahkan lebih kuat lagi. Halseperti ini bisa lebih sering terjadi pada wanita di zaman sekarang dikarenakanseringnya ia keluar rumah dan memandang orang lain. Apabila seorang wanitamelihat seorang laki-laki yang menarik perhatiannya dan ketika dia berjima’ dengansuaminya dia membayangkan laki-laki yang dilihatnya tadi maka dia telah berzina..kita meminta perlindungan kepada Allah..” (Al Madkhol)
Ibnu Muflih al Hambali mengatakan, “Ibnu ‘Aqil menguatkan hal ini didalam bukunya“ar Riayah al Kubro” yaitu seandainya seorang suami membayangkan seorangwanita yang diharamkan baginya tatkala berjima’ maka dia berdosa.”
Ibnu Abidin al Hanafi—setelah menyebutkan perkataan Ibnu Hajar al Haitamiy asySyafi’i—mengatakan “Aku tidak melihat seorang dari kami (dari kalangan Hanafi)yang menentang hal ini, dan dia mengatakan dalam “Ad Duror”, “… karenamembayangkan dia sedang menyetubuhi wanita asing adalah memvisualkankemaksiatan secara langsung terhadap fisik wanita itu…”
Sebagian ulama Syafi’i mengharamkannya dengan mengatakan,”al Iroqimenyebutkan didalam “Thorhut Tatsrib” yaitu seandainya seorang laki-lakimenyetubuhi istrinya sementara di pikirannya ia sedang menyetubuhi wanita yangdiharamkan baginya maka ini adalah haram dikarenakan ia memvisualkan yang haram.”

0 komentar:

Posting Komentar